Pendaftaran Haji

By Aris Ginanjar 26 Jan 2022, 13:33:31 WIB | 3121 Kali Dilihat

Ketentuan
1. Pendaftaran haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun;
2. Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sesuai dengan domisili jemaah haji;
3. Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh Jemaah haji yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari;
4. Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir;

Persyaratan
1. Beragama islam;
2. Berusia minimal 12 Tahun pada saat mendaftar;
3. Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
4. Memiliki Kartu Keluarga;
5. Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;dan
6. Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang bersangkutan pada BPS (Bank Penerima Setoran Awal) BPIH (Biaya Penyelengaaraan Ibadah Haji) sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupia rupiah);
7. Gubernur dapat menambah persyaratan pendaftaran berupa surat keterangan domisili;
8. Calon jemaah haji menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 10 lembar dengan ketentuan:
a. Foto berwarna dengan latar belakang putih;
b. Warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang tidak memakai pakaian dinas, dan bagi jemaah haji wanita menunakan busana muslimah;
c. Tidak mengunakan kaca mata;dan
d. Tampak wajah minimal 80%.

Prosedur
1. Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri sebesar setoran awal BPIH;
2. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH;
3. BPS BPIH menerbitkan sebanyak 5 (lima) lembar bukti setoran awal BPIH dengan mencantumkan nomor validasi, ditandatangani dan dibubuhi stempel BPS BPIH disertai masing-masing diberi pas foto ukuran 3x4;
4. Rincian lembar BPIH sebagai berikut :Lembar pertama bermaterai secukupnya untuk calon Jemaah haji;

  • Lembar kedua untuk BPS BPIH;
  • Lembar ketiga untuk Kantor kementerian Agama Kabupaten/ Kota;
  • Lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
  • Lembar kelima untuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

5. Jemaah haji yang bersangkutan wajib menyerahkan persyaratan pendaftaran kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH;
6. Jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)  untuk dilakukan verifikasi berkas dan di entry pada aplikasi SISKOHAT;
7. Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melakukan pengambilan foto dan sidik jari Jemaah haji;
8. Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang tercantum nomor porsi dan telah ditandatangani serta dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.