- Kakankemenag Kota Depok Lantik 7 Kepala KUA
- H. Enjat Mujiat: Menjadi Seorang Guru Adalah Pilihan Mulia
- ASN Kemenag Depok Aksi perduli Palestina
- KUA Pancoran Mas Lakukan Aksi Solidaritas Dan Doa Bersama Untuk Palestina
- Santri Kota Depok Sudah Memiliki Kemandirian Dan Unggul
- Pembukaan MTQ Ke- XXIII Tingkat Kota Depok Meriah
- Pengurus Daerah IPARI dan HIPAP Kota Depok Dikukuhkan
- Kepala Kantor Kemenag Depok Kukuhkan Pengurus BKM tingkat Kecamatan
- Kemenag Depok Ngopi Bareng Anggota DPR RI Komisis VIII
- Peringatan HUT Ke-78 RI Tingkat Kemenag Depok Pegawai Terima Satyalancana Karya Satya 10, 20 dan 30
Ketentuan
1. Pendaftaran haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun;
2. Pendaftaran haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota sesuai dengan domisili jemaah haji;
3. Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh Jemaah haji yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari;
4.
Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan
pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji
yang terakhir;
Persyaratan
1. Beragama islam;
2. Berusia minimal 12 Tahun pada saat mendaftar;
3. Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah;
4. Memiliki Kartu Keluarga;
5. Memiliki akte kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;dan
6.
Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang bersangkutan pada BPS
(Bank Penerima Setoran Awal) BPIH (Biaya Penyelengaaraan Ibadah Haji)
sejumlah Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupia rupiah);
7. Gubernur dapat menambah persyaratan pendaftaran berupa surat keterangan domisili;
8. Calon jemaah haji menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 10 lembar dengan ketentuan:
a. Foto berwarna dengan latar belakang putih;
b.
Warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang tidak memakai pakaian
dinas, dan bagi jemaah haji wanita menunakan busana muslimah;
c. Tidak mengunakan kaca mata;dan
d. Tampak wajah minimal 80%.
Prosedur
1. Jemaah haji melakukan transfer ke rekening Menteri sebesar setoran awal BPIH;
2. BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH;
3.
BPS BPIH menerbitkan sebanyak 5 (lima) lembar bukti setoran awal BPIH
dengan mencantumkan nomor validasi, ditandatangani dan dibubuhi stempel
BPS BPIH disertai masing-masing diberi pas foto ukuran 3x4;
4. Rincian lembar BPIH sebagai berikut :Lembar pertama bermaterai secukupnya untuk calon Jemaah haji;
- Lembar kedua untuk BPS BPIH;
- Lembar ketiga untuk Kantor kementerian Agama Kabupaten/ Kota;
- Lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
- Lembar kelima untuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
5. Jemaah haji yang bersangkutan wajib
menyerahkan persyaratan pendaftaran kepada petugas Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/ Kota paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
pembayaran setoran awal BPIH;
6. Jemaah haji mengisi formulir
pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) untuk
dilakukan verifikasi berkas dan di entry pada aplikasi SISKOHAT;
7. Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melakukan pengambilan foto dan sidik jari Jemaah haji;
8.
Jemaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang tercantum nomor
porsi dan telah ditandatangani serta dibubuhi stempel dinas oleh
petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.