Kemenag Depok Salurkan Bantuan Masjid Dan Musala Ramah

By lan stiawan Kamis,29 Feb 2024, 10:27:59 WIB | 247 Kali Dilihat Bimbingan Masyarakat Islam
Kemenag Depok Salurkan Bantuan Masjid Dan Musala Ramah

Sukmajaya (HUMAS Depok),_ “Sebanyak 6 masjid dan 2 musala di Kota Depok mendapatkan bantuan operasional rintisan masjid dan musala ramah,” hal ini disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kantor kemenag (Kemenag) Kota Depok, Hasan Basri, jumat (23/2/2024) saat pelaksanaan penandatanganan dokumen oleh Takmir dan verifikasi Bantuan Operasional Rintisan Masjid dan Musala Ramah oleh Tim Verifikasi Kementerian Agama RI di aula Kemenag Depok.

Kemenag membuka program pengajuan bantuan operasional Masjid Ramah. Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk mushala. Proposal-proposal tersebut kemudian disaring oleh Kantor Wilayah Kemenag untuk menentukan proposal yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan.

"Lebih dari sekadar bantuan fisik, ini adalah stimulan yang mendorong masjid untuk menggerakkan masjidnya semakin ramah. Takmir masjid yang telah mengajukan proposal dapat memeriksa statusnya dengan memasukkan nomor dokumen pendaftaran melalui aplikasi Pusaka yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore," tutur Hasan Basri.

Baca Lainnya :

Dijelaskan lebih jauh oleh Kasi Bimas Islam, Hasan Basri, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujarnya.

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024 dan pengumuman penerima bantuan 5 Februari 2024. Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Berikut syarat pengajuan:1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama. 2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional. 3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah. Proposal terdiri atas: - Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.) - Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan. - Rencana Anggaran Biaya (RAB). - Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai. - Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank. - Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Kegiatan dihadiri pula oleh Tim Verifikasi Bantuan Operasional Rintisan Masjid dan Musala Ramah Kementerian Agama RI, perwakilan bank penyalur dan 2 orang perwakilan takmir dari masing-masing masjid dan musala penerima bantuan. (Lan Stiawan)




View all comments

Tulis Komentar


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.