Kunjungi Kemenag Depok, Anggota Komisi VIII DPR RI Perduli Sertifikat Halal

By lan stiawan Kamis,22 Feb 2024, 12:35:59 WIB | 245 Kali Dilihat Bimbingan Masyarakat Islam
Kunjungi Kemenag Depok, Anggota Komisi VIII DPR RI Perduli Sertifikat Halal

Sukmajaya (HUMAS Depok),_ Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok dikunjungi oleh anggota komisi VIII DPR RI, Hj. Azizah Tamhid, selasa (20/2/2024) yang disambut langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Depok, H. Enjat Mujiat didampingi Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam dan Penyuluh Agama Islam Fungsional. .

Dalam kesempatan tersebut Hj. Azizah menyampaikan apresiasi dan memberikan motivasi agar para Pendamping Proses Prodak Halal (P3H) terus bersemangat dalam berjuang untuk kepentingan umat melalui pengadaan serifikat halal bagi para pelaku UMKM Mikro, khususnya yang berada di Kota Depok.

“Dengan memegang sertifikat halal mudah-mudahan bisa menjadi keamanan dan kenyamaan bagi konsumen dan juga produsen, tetap semangat berjuang untuk kepentingan umat.” tutur Hj. Azizah.

Baca Lainnya :

Anggota komisis VIII DPR RI, Hj. Azizah Tamhid juga akan menampung dan menyampaikan aspirasi dari para P3H agar program ini betul-betul bisa efektif dan tuntas.

“Selain pentingnya peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang utamanya adalah terus lakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM dan masyarakat agar mereka mengetahui bahwa ada undang-undang tentang Jaminan Prodak halal yang akan mulai berlaku efektif di tahun 2024, bentuknya seperti apa, harus dilaksanakan dan kalau tidak bisa kena sangsi,” Kata Hj. Azizah.

“Alhamdulillah Dari 4000 sertifikat halal yang ditargetkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat sampai hari ini Kemenag Depok bisa mencapai 11 ribu lebih sertifikat”, ungkap H. Enjat menjelaskan.

Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitas pendaftaran tanpa dipungut biaya dengan memenuhi persyaratan. UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prodak Halal menegaskan, bahwa setiap produk yang diperdagangkan, diperjualbelikan dan dikonsumsikan ditengah-tengah masyarakat harus bersertifikat halal. Untuk mengoptimalkan dan menyempurnakan UU tersebut maka lahirnya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang didalamnya mengatur tentang penyelenggaraan jaminan produk halal dengan tujuan untuk melihat kepastian kenyamanan, keamanan, keselamatan tentang produk yang beredar di tengah-tengah masyarakat dan Kementerian Agama sebagai kepanjangtanganan dari pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang melakukan sosialisasi, asistensi dan tutorialnya.

“Kami terus lakukan sosialisasi kepada yang memiliki usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk Segera mendaftarkan Usahanya dan mendapatkan Sertifikat Halal, karena setelah 17 Oktober 2024 semua produk tersebut harus sudah bersertifikat halal dan bagi yang belum harus bersiap untuk terkena sanksi,” terang H. Enjat Mujiat.

Sementara Kasi Bimas Islam, Hasan Basri menjelaskan, bahwa para pemilik UMKM akan didaftarkan usahanya secara online untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah memiliki NIB UMKM tersebut akan langsung didaftarkan secara online dan tinggal menunggu sertifikat halalnya keluar.

“Bagi yang ingin mengurus sertifikat halal bisa dibantu melalui Penyuluh Agama / P3H yang berada di KUA pada masing-masing Kecamatan,” tuturnya. (Lan Stiawan)

 




View all comments

Tulis Komentar


Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.